BARABAI-Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST terpilih periode 2024-2029. Telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST).
Penetapan setelah keluarnya surat Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 pada 6 Januari 2025, untuk Paslon Pilkada HST terpilih yakni Samsul Rizal dan Gusti Rosyadi Elmi.
“Penetapan hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 di Halaman Kantor KPU HST pukul 09.00 Wita,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, ujar Komisioner KPU HST, Meilinasari, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, penetapan direncanakan besok, Rabu 8 Januari 2025. Namun akhirnya diundur.
Hal menarik lainnya tempat penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati HST Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2020. Dulu di Hotel Madani Barabai sekarang hanya di Halaman kantor KPU HST.
“Digelar dengan sederhana. Menyesuaikan anggaran yang ada di KPU,” timpal Komisioner KPU HST, Murjani.
Setelah penetapan ini, pihak KPU akan menyerahkan keputusan penetapan kepada Sekretariat Pemerintah Kabupaten HST dan DPRD HST.
“DPRD HST akan menggelar rapat paripurna penetapan, kemudian diusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalsel untuk proses pelantikan,” pungkasnya.(red/mask95,brp).