Baritorayapost.com, AMBON – Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB) Provinsi Maluku sebesar Rp. 9.657.787.250, Sekretaris dan Bendahara KPU SBB berinisial Drs. MD dan HBR.
Di konfirmasi media ini, Asisten Pidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi SH. MH membenarkan bahwa sejak tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022 melakukan penahanan terhadap tersangka Drs. MD selaku Sekretaris KPU SBB dan HBR selaku Bendahara KPU SBB.
” Kedua tersangka, yakni MD dan HBR sejak tanggal 8 hingga 27 Agustus resmi kami tahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU SBB untuk kegiatan penyelenggaraan Pilpres 2014 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2016 dan 2017, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.657.787.250, terdiri dari perkara KPU SBB Jilid I dan KPU SBB Jilid II, ” ujar Triono Rahyudi, melalui pesan WhatsApp, Senin (8/8/2022)
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2014 KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD nomor : SP DIPA- 076.01.2.659580/2014 tanggal 5 Desember 2013 yang di peruntukan untuk Sekretariat KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat sejumlah Rp.8.339.120.000, dimana anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan AdHoc Rp. 4.078.357.000.
Modus operandi (MO) kata Triono, tersangka melalukan mark pP nilai kegiatan biaya menginap di Jakarta, dan biaya menginap di Ambon, tetapi orang yang berangkat menginap di rumah masing-masing.
Selain itu, melakukan pemotongan Item kegiatan biaya perjalanan dinas fiktif, pembayaran biaya perjalanan dinas ke 11 kecamatan dalam rangka monitoring Bimtek pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS dan KPPS pemilu tahun 2014 fiktif, pembayaran honor tenaga relawan, uang saku tenaga relawan, narasumber dan moderator dalam rangka Bimtek tenaga relawan fiktif terdapat pencairan anggaran untuk makan minum fiktif, sewa laptop dan printer untuk 11 kecamatan berdasarkan fakta di lapangan menggunakan laptop pribadi.
” Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilpres 2014 dimulai penyidikan sejak tanggal 23 maret 2022, ” kata Triono Rahyudi.