PERKARA KPU SBB JILID II
Sementara untuk dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi KPU Kabupaten SBB Jilid II Tahun Anggaran 2016-2017 dimulai penyidikan sejak tanggal 10 juni 2022.
Pria yang sebelumnya menjabat Kejari Jembrana Provinsi Bali ini menjelaskan bahwa adanya hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2017 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah( NPHD) antara Pemerintah Kabupaten SBB dengan KPU Kabupaten SBB 25 April 2016 dengan jumlah Dana Hibah sebesar Rp. 26.000.000.000, dengan rincian Tahun 2016 sebesar Rp. 20.000.000.000, dan Tahun 2017 sebesar Rp. 6.000.000.000.
Tetapi faktanya, kata Triono, penyidik menemukan adanya kwitansi dan nota-nota dari pihak ketiga yang tidak diakui kebenarannya /palsu /fiktif dan ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota dari pelaksana perjalanan dinas yang dipalsukan tanda tangannya.
Kemudian ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota perjalanan dinas dimana pelaksana perjalanan dinas tidak pernah melakukan perjalanan dinas dimaksud atau perjalanan dinas fiktif, ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota non perjalanan dinas yang fiktif tanda tangan penerimanya / bukan tanda tangan ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota yang nilai nominalnya tidak sesuai dengan riil yang dibayarkan / mark up, ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota yang tidak terdapat tanda tangan penerima sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.456.440.300
” Jadi kami melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku bendahara KPUD SBB dua perkara untuk kegiatan Pilpres dengan sumber dana APBN 2014 dan KPU Jilid 2 untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran (TA) 2016-2017 dana bersumber dari Hibah Pemda Kabupaten SBB sejak tanggal 8 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan hingga 27 Agustus 2022 dengan kerugian negara Rp.9.657.787.250, ” pungkas Triono Rahyudi yang pernah menjabat Kejari Pulang Pisau Kalimantan Tengah ini. (BRP).