Lewat UNFCCC, negara sepakat untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer untuk mencegah gangguan berbahaya dari aktivitas manusia pada sistem iklim yang menghasilkan 197 perjanjian yang ditandatangani.
Hal ini dilakukan karena perubahan iklim telah berubah menjadi darurat global yang mengancam banyak jiwa dalam tiga dekade terakhir. Kenaikan suhu global akan naik 2,7 derajad Celcius pada abad ini akan menyebabkan kerusakan yang sangat masif di muka bumi dan mengakibatkan bencana alam.
Menurut mereka pula, lingkungan alam Indonesia sedang berada di keadaan gawat darurat, di mana pada lima bulan pertama tahun 2021 saja, jutaan masyarakat sudah mengalami dampak dari krisis iklim yang sangat nyata dalam bentuk bencana hidrometeorologis yang datang bertubi-tubi dengan intensitas ekstrem.
“Jika pemerintahan Presiden Jokowi dan para menteri masih terus mengeluarkan kebijakan yang mengatasnamakan perhitungan angka ekonomi dan investasi, ini sama saja dengan mengabaikan lingkungan tempat kita hidup dan keselamatan rakyat secara keseluruhan,” katanya.
Dan realitanya, Indonesia berada di situasi darurat Iklim ini akibat perampasan tanah masyarakat, eksploitasi alam, hutan, lahan, dan lautan secara masif, sistematis, dan terstruktur yang masih terus dipermudah oleh ketidakbijakan pemerintah.