“Hutan kita terus digerus, bumi kita ditambang, Lautan dikeruk habis-habisan, dan hak kehidupan kita direbut,” sebut pegiat aksi.
Mereka mendesak ada langkah luar biasa untuk Indonesia yang perlu diambil, yakni segera menentukan program penurunan emisi dalam NDC yang ambisius, bukan seperti saat ini yang tidak selaras dengan Perjanjian Paris, malah memperburuk situasi.
Keseriusan menetapkan target harus dilakukan dengan target penurunan tahunan, dengan kebijakan yang sahih, bukan menetapkan net zero di tahun yang masih lama, dan seakan hal itu melemparkan tanggung jawab ke pemerintahan dan generasi berikutnya.
Mahasiswa menilai, banyaknya putar balik kebijakan dan hitungan yang hanya melindungi para penyumbang emisi, seperti pengusaha batubara dan energi fosil lainnya membuat masa depan Indonesia dipertaruhkan.
“Jika kita mau menjadi negara super power untuk melindungi bumi, maka setidaknya kita harus berhenti melakukan penghancuran bumi itu sendiri,” tandas pengunjuk rasa.
Karena itu mereka menuntut adanya Deklarasi Darurat Iklim, di mana mendeklarasikan darurat iklim agar pemerintah dapat mulai bekerja dengan seluruh lembaga negara lainnya dalam menyegerakan perubahan sistemis.
“Ini termasuk penyebarluasan kebenaran melalui media massa dan lembaga pendidikan agar semua lapisan masyarakat bisa bergerak serentak ke arah yang benar.
Dalam mitigasi, mereka menuntut adanya pencabutan semua kebijakan yang merusak lingkungan dan menetapkan kebijakan-kebijakan strategis yang memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan manusia, hewan, lingkungan hidup, dan hak generasi saat ini dan selanjutnya.
Dalam kerangka demokrasi, para mahasiswa menuntut pemerintah untuk mengesahkan pembentukan dewan rakyat yang adil dan representatif sebagai entitas yang berdaulat untuk menyusun dan mengawasi pelaksanaan seluruh kebijakan yang dibutuhkan guna keluar dari krisis iklim.
Kemudian merumuskan kebijakan yang dibutuhkan agar menjadi dasar aksi yang akan dijalankan pemerintah sebagai aksi penanggulangan krisis iklim yang mengikat secara hukum dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan dan diawasi masyarakat secara riil.