Politisi PDIP Murung Raya Minta Perusahan Tambang Penuhi Hak Karyawan dengan Layak

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya dari PDI-Perjuangan, Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,M.AP meminta agar seluruh perusahaan tambang, kayu log yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya agar dapat mengikuti ketentuan dari peraturan tersebut,, seperti tertuang di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Bacaan Lainnya

Bebie Politisi PDI- Perjuangan Kabupaten Murung Raya berharap perusahaan untuk dapat memenuhi hak karyawan, mulai dari pemberian tempat tinggal yang layak.

“Penyediaan tempat tinggal yang layak dan hak-hak lainnya sesuai aturan pemerintah tersebut merupakan bentuk dari keseriusan dari para investor dalam berinvestasi di wilayah Murung Raya,” kata Bebie saat di konfirmasi melalui pesan teks Aplikasi WhatsAap, Sabtu (08/10/2022).

Menurutnya, para investor memahami bahwa orientasi bisnis untuk meraup keuntungan merupakan bagian penting dalam investasi, namun wajib di imbangi dalam hal perhatian investor bagi keselamatan dan kesehatan karyawan yang di pekerjakan. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

“Jangan sampai kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi di wilayah kerja, karena K3 merupakan kewajiban perusahaan,” ujarnya lagi.

Tokoh muda milenial Murung Raya ini kembali menegaskan bahwa penerapan K3 bukan hanya dalam lingkungan kerja perusahan, namun juga dalam lingkungan tempat tinggal para karyawan yang di pekerjakan.

Disamping itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika di laksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, tema peringatan bulan K3 Nasional tahun ini dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 yang diharapkan menjadi bagian integral dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita akan terus menampung informasi dari berbagai sumber masyarakat terkait hal ini, dan tentunya jika hal tersebut terjadi tentunya akan kita agendakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi langsung,” tegasnya. (yud/BRP)

Pos terkait