Diduga PT. BNJM Melanggar Aturan, Warga Barito Timur Buat Surat Laporan

Adapun bentuk laporan tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup, yang diduga tercemar dari akibat penambangan Batu bara, jalan Hauling dan Pelabuhan milik PT. BNJM yang letak IUP – OP masuk Kecamatan Patangkep Tutui, Kecamatan Awang, Kecamatan Paku.

Sementara letak Pelabuhan masuk Kecamatan Paju Epat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditanda tangan oleh Drs. T. Badowo, SH, M. Kornelius dan Mardianto T. Kuren. Limin tertanggal 18 september 2022.

Ada pun isi PENGADUAN sebagai berikut :

  1. Terjadi pembiaran dan secara sengaja ada orang melakukan penambangan di dalam IUP – OP PT. BNJM tanpa perhatikan Amdal.
  2. Sugito L selaku penambang, sebagai mana
    dalam pernyataan, kami meyakini bukan PELAKU UTAMA.
  3. Sugito L adalah Dikorbankan, untuk menutupi aib Korporasi.
  4. PT. BNJM harus bertanggung jawab penuh baik secara Perdata mau pun Pidana.
  5. PT. BNJM harus melaksanakan Reklamasi Pasca Tambang.
  6. Tercemarnya Sungai Patangkep, sungai Paku PT. BNJM wajib meninjau kembali AMDAL.
  7. Jalan Hauling yang memakan korban, sebelum operasi wajib PT. BNJM
    meminta maaf secara terbuka dan harus disosialisasi atau diresmikan.
  8. Jika hasil Investigasi KLHK terbukti PT. BNJM lalai dalam memenuhi kewajiban, maka kami minta IUP – OP PT. BNJM di cabut.

Pos terkait