Kades Hakim Peringatkan PT. SRP Terkait CSR Perusahaan

baritorayapost.com, PURUK CAHU – Kepala Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) Hakim dengan tegas memperingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Desa Penda Siron baik itu perusahaan batu bara ataupun perusahaan kayu untuk dapat memperhatikan desa yang dia pimpin saat ini terutama PT. Samudera Rejeki Perkasa (SRP) yang tidak pernah ada Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Penda Siron, hal ini diungkapkan Hakim saat pertemuan dengan pihak PT. Samudera Rezeki Perkasa (SRP) bertempat di aula Kecamatan Laung Tuhup pada, Rabu (27/3/2024).

Acara mediasi ini juga di hadiri oleh Sekcam Laung Tuhup, Anwari, Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni, Danramil Laung Tuhup, M. Nasution, Demang Laung Tuhup, Matsimo dan pihak manajemen PT. SRP dan masyakarat.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Penda Siron, Hakim dalam sambutannya menyampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana sejak dirinya menjadi Kepala Desa Penda Siron, untuk PT. SRP memang tidak pernah ada perhatian ataupun bantuannya untuk masyarakat Desa Penda Siron, dan jangan sampai saat ada maunya saja baru mau datang ke Desa yang dia pimpin saat ini.

“Itu PT. SRP tidak pernah saya liat programnya melalui Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Penda Siron, nah saat ada masalah seperti ini seharusnya pihak perusahaan jangan panggil saya untuk membantu mengurus permasalahan di perusahan, urus saja sendiri jangan saat ada maunya saja baru mau berteman atau mendekat ke kami masyarakat desa” ujarnya.

Hakim menyampaikan bahwa dari sekian banyak perusahaan yang beroperasional di Desa Penda Siron, PT. SRP merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak pernah membantu pembangunan di Desa Penda Siron, baik itu Infrastruktur, pendidikan ataupun kesehatan,dan saya berharap perusahaan yang seperti ini harus ditindak dan dipertanyakan dana CSR yang seharusnya itu menjadi hak desa tempat mereka beroperasi.

Hakim juga menyampaikan, Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal PP nomor 47 Tahun 2012 tentang CSR menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mungkin apakah aturan PP 74 UU itu tidak berlaku sama PT. SRP, mengapa demikian? buktinya sudah belasan tahun beroperasi di tempat kami belum pernah saya dengar ada CSR nya untuk Desa Penda Siron” tandas Hakim Kades Penda Siron. (Tim BRP)

Pos terkait