BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Bagian penyidik tindak pidana korupsi Polres Barito Timur menyerahkan tersangka mantan kepala desa Kalinapu non aktif YS (64) dan mantan pelaksana tugas kepala desa Kambitin DS (43).
Kepada Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Senin, 27 September 2021.
YS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 400. 696. 076,- sedangkan DS diduga menyalahgunakan APBdes tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 207. 379. 926, 72,-.
Saat ditemui awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan. SH. MH menyampaikan,” Hari ini kita ada pelimpahan tahap II yang berasal dari polres Barito timur, yang satu berasal dari kita Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Pada tahap II ini kita melakukan penahanan kepada 2 tersangka ini dan sama-sama telah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2A Tamiang Layang”, jelas Daniel diruang kerjanya.
“Identitas tersangka yang satu ini berasal dari kepolisian atas nama YS, Kades kalinapu, yang satu Kades Kambitin atas nama DS ini berasal dari teman-teman penyidik Kejaksaan Barito Timur.
“Tersangka DS ini adalah pelaksana tugas desa kambitin, ketika di sini menjabat sebagai kepala desa kambitin tindak pidana itu terjadi”, ungkapnya.
Daniel menjelaskan, untuk desa kalinapu kerugian negara itu sebesar 400 ratus juta, selanjutnya untuk kepala desa kambitin itu kerugian negaranya sebesar 250 juta. Karena ini masih dalam tahap II, untuk kedua tersangka tuntutannya nanti di persidangan.
Lanjutnya, bahwa terdakwa YS dan DS diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkas Daniel. (Boy/Red/BRP)