Ahmad Ali Warga Penda Siron Didampingi Ketua DPD LSM LP2TRI Mura Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Puruk cahu, Baritorayapost – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LP2TRI) Kabupaten Murung Raya (Mura), Fahriadi NF ML mendampingi Ahmad Ali warga Desa Penda Siron untuk melaporkan Sdr Riyanto ke polres murung raya (Mura) Ia menuduh Ahmad Ali dan Sdr Nico menggelapkan uang Fee desa untuk keperluan acara pribadi.

Sekira pada pukul 10.00 WIB siang, Admad Ali didampingi Fahriadi bersama tiga lembaga sawadaya masarakat (LSM) mura untuk mengantar berkas pengaduan ke penyidik polres murung raya pada, Selasa (02/03/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun maksud kedatangan saya ke polres ini yaitu mengantar berkas pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan Sdr Riyanto. Lantaran saya baru pertama kali berurusan begini, jadi saya minta  didampingi oleh rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Murung Raya, ” kata Ahmad Ali.

Berawal dari laporan Sdr Riyanto pada tahun 2021 yang lalu. Ia menuduh telah memakai uang pee desa untuk keperluan acara pribadi saya, ternyata setelah tim inspektorat kabupaten turun lansung kedesa mereka tida ada sama sakali manemukan yang dituduhkan sodara Riyanto terhadap saya, bahkan bupati murung raya juga ada pas kunjungan kedesa penda siron ini, bupati juga mendengar Tetang adanya laporan Sdr Riyanto cs kepada saya, dan saya jelaskan semua ke bupati, pun hasilnya tidak ada temuan sepert yang dituduhkan seperti dalam laporan itu. Kami juga sudah memenuhi panggilan penyidik polres, juga tidak ada temuan seperti yang di tuduhkan Sdr Riyanto.

Dikatakan Ahmad Ali, saya melakukan laporan ini cuman untuk membuktikan ke masyarakat di desa Penda Siron, bahwa kami berdua Niko tidak bersalah. Bukan yang seperti dilaporkan Sdr Riyanto Cs dengan tuduhan telah memakai uang fee desa untuk acara pribadi saya.

“Semua yang Sdr Riyanto katakan itu tidak benar sama sekali, dan tidak mendasar, menuduh tanpa ada bukti yang kuat, oleh karena itu dengan laporan hari ini, saya cuman memberi epek jera terhadap Sdr Riyanto Cs, ” imbuhnya.

Terpisah dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LP2TRI) Kabupaten Murung Raya (Mura), Fahriadi NF ML, membenarkan bahwa ini Selasa (02/03/2022) ia diminta untuk mendampingi Ahmad Ali dan Niko untuk mengantarkan berkas laporan kepada penyidik polres murung raya.

“Ya benar saya atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendampingi Ahmad Ali dan Niko warga dari Desa Penda Siron, untuk melaporkan Sdr Riyanto ke polres murung raya (Mura), saya akan mengawal permasalan ini sampai tuntas, ” tandas Fahriadi kepada awak media ini usai menyerahkan surat laporan. (BRP).

Pos terkait