BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Dampingi potong pita peresmian yang melintang di gebang gedung, Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas SE, MM, secara hikmat meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R Munsit Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Rabu (22/09/2021).
Sebelum diresmikan TPS 3R diserahkan terlebih dahulu oleh Kepala Balai/ Satuan Kerja Parasarana dan Sarana Permukiman Provinsi Kalteng yang diwakili oleh PPK Sanitasi Treace Merry, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur, hadir pula kegiatan tersebut Kepala OPD terkait Kepala Rutan Tamiang Layang, Camat Dusun Timur, Lurah Tamiang Layang, Kades Sarapat, Ketua BPD, Ketua RT dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Bartim menyampaikan bahwa
Pelaksanaan kegiatan peresmian, penandatanganan prasasti dan sekaligus serah terima bangunan TPS3R bantuan dana APBN Tahun Anggaran 2021.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Balai yang telah memfasilitasi”, ucap orang nomor 1 di Gumi Jari Janang Kalalawah ini.
Sehingga Kabupaten Barito Timur mendapat bantuan Program TPS3R senilai Rp. 600 Juta Rupiah, Bedasarkan Surat Minat Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat melalui Balai Satuan Kerja Prasarana dan Sarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan Permen PU No.3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggungjawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat”, terang Bupati.
Kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ataupun Pemerintah
Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse Recycle (TPS3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan sampah pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.