baritorayapost.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Pelatihan Fasilitator untuk Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasca Bencana (BSPS-PB) dan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (17/7/2025), bertempat di Calamus Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Bupati HST Samsul Rizal yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Ahmad Zaed
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Ahmad Zaed, disampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah layak huni merupakan hak dasar seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Amandemen UUD 1945. Rumah, selain menjadi kebutuhan pokok, juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Rumah bukan sekadar bangunan fisik, tapi juga ruang kehidupan yang mencerminkan harkat, martabat dan jati diri seseorang. Terlebih bagi masyarakat terdampak bencana, penyediaan rumah yang layak menjadi langkah nyata membangun kembali harapan dan masa depan mereka,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten HST terus berupaya mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak bencana maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk Tahun Anggaran 2025, Pemkab HST menargetkan: 25 unit rumah melalui program BSPS Pasca Bencana, 1.000 unit rumah melalui program Bantuan Rumah Swadaya (BRS), serta 100 unit bantuan jamban dan akses sanitasi layak pedesaan.
Bupati juga menyampaikan bahwa nilai bantuan yang diberikan bervariasi, sesuai dengan tingkat kerusakan rumah:
Rusak berat sebesar Rp. 50 juta per unit, Rusak sedang sebesar Rp.25 juta, Rusak ringan sebesar Rp.10 juta, dan untuk program BRS sebesar Rp.25 juta per unit, yang semuanya terdiri dari bantuan bahan bangunan dan upah kerja.
Pelaksanaan program ini akan melibatkan 35 fasilitator, terdiri dari 4 koordinator fasilitator dan 31 tenaga fasilitator lapangan yang akan mendampingi pelaksanaan teknis di lapangan.
“Peran fasilitator sangat krusial. Saudara sekalian adalah jembatan antara program pemerintah dan masyarakat. Saya tekankan agar pelatihan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi benar-benar meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas pendampingan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita jaga amanah ini bersama-sama. Semoga melalui kerja sama dan semangat kebersamaan, semakin banyak warga kita yang memiliki hunian yang layak, sehat, dan bermartabat,” tutupnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari strategi Pemkab HST dalam memperkuat kualitas pelaksanaan program bantuan perumahan di daerah, serta mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HST David Andi dan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Provinsi Kalsel Isma Agrianti.(mask95).