Bupati HST Serahkan 384 SK Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru Formasi 2021

baritorayapost.com,BARABAI-Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal serahkan secara simbolis ratusan Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2, Rabu (13/8/2025) di Halaman Dinas Pendidikan HST.

Agenda penyerahan ratusan SK berkala ini disambut riang gembira oleh para PPPK dikarenakan kenaikan gaji berkala ini merupakan kali pertama sebagai PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten HST.

Bacaan Lainnya

Bupati HST, Samsul Rizal menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh PPPK Guru yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala.

“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala, ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada insan pendidik di Kabupaten HST,” ungkap Bupati Samsul Rizal

Bupati Samsul Rizal dalam momen ini juga menitipkan anak-anak peserta didik di Kabupaten HST kepada para guru, yang diharapkan bisa membimbing menuju generasi emas tahun 2045 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar menjelaskan PPPK yang memenuhi syarat mendapatkan kenaikan gaji berkala tersebut berjumlah 384 orang. Rinciannya, tahap 1 berjumlah 181 orang, tahap 2 berjumlah 203 orang.

“PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 akan menerima gaji Rp3.304.400 dari gaji yang sebelumnya Rp2.966.500 saat pertama kali diangkat sebagai PPPK. Ada kenaikan sekitar Rp300 ribu lebih,” jelas Anhar

Adapun 22 orang PPPK yang belum memenuhi syarat akan segera dikoordinasikan dengan pihak bersangkutan untuk diproses kenaikan gaji berkalanya.

“Para PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala juga akan melakukan penanaman satu pohon tiap orangnya sebagai bentuk rasa syukur dan berkontribusi bagi lingkungan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tutup Anhar
(mask95).

Pos terkait