Bupati Pulpis Hadiri Rakernas JKPI di Jogjakarta

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2025 yang digelar di Kota Yogyakarta, Rabu (06/8/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang penguatan jejaring antar daerah untuk melestarikan pusaka budaya dan alam sebagai warisan berharga bangsa.

Bacaan Lainnya

Rakernas ke-XI JKPI tahun ini mengusung tema “Resiliensi Kawasan Cagar Budaya (KCB) Guna Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan.

Kegiatan diselenggarakan pada 5 sampai dengan 9 Agustus 2025 dengan rangkaian acara seperti pasar malam , panggung budaya, seminar internasional, city tour, dan street performance di Malioboro, yang diikuti 58 anggota JKPI dan 4 Kabupaten/Kota berstatus Peninjau.

Bupati H Ahmad Rifa’i mengungkapkan bahwa Kabupaten Pulang Pisau untuk pertama kalinya turut serta dalam kegiatan JKPI, meski masih berstatus sebagai peninjau.

“Alhamdulillah, Kabupaten Pulang Pisau disebutkan sebagai salah satu anggota JKPI. Memang kita baru terlibat tahun ini dan masih berstatus sebagai peninjau,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i.

Bupati berharap ke depannya Pulang Pisau dapat menjadi perwakilan Kalimantan Tengah sebagai anggota baru JKPI. Menurutnya, keikutsertaan dalam jaringan ini penting sebagai upaya pelestarian pusaka dan budaya, baik berupa benda maupun tak benda.

“Semoga Pulang Pisau bisa mewakili Kalimantan Tengah menjadi anggota baru JKPI. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dalam pelestarian pusaka serta budaya daerah,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kepala Disbudporapar Kabupaten Pulang Pisau, Marhaendra menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau saat ini berstatus sebagai peninjau dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Namun, dengan modal kuat berupa pengakuan terhadap empat cagar budaya, Pemkab optimis dapat segera menjadi anggota penuh.

Dimana kata Mahendra, ada empat cagar budaya yang telah diakui di Pulang Pisau, yakni Temanggung Surya Jaya Patih, Sahei Tambi Balu, Rumah Buntoi, dan Rumah Tuah Jaga Bahen. Keempatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sebagai warisan budaya daerah.

“Saat ini status kita masih sebagai peninjau. Mudah-mudahan ke depan bisa bergabung dengan status anggota tetap JKPI, karena dari sisi legalitas dan regulasi, kita sudah punya dasar, bahkan Perda-nya sedang digodok ulang,” ujar Marhaendra. (BS/BRP)

Pos terkait