Bupati Sampaikan Secara Rinci Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 Saat Rapat Dengan DPRD Bartim

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 ( ayat b dan c ) dan Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahun anggaran.

“Dengan demikian berarti bahwa rakyat di daerah ini, melalui Wakil wakilnya yang duduk dilembaga DPRD yang terhomat ini ikut serta menentukan masa depan Kabupaten Barito Timur sehingga proses pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Adapun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 ini merupakan piranti anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan keterpaduan (sinkronisasi) antara seluruh kegiatan dan program pembangunan termasuk yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur dalam mewujudkan peningkatan kesejahteran hidup masyarakat dan perekonomian daerah.

Diteruskan Orang nomor 1 di Gumi Jari Janang Kalalawah, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam penetapan prioritas belanja daerah Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018 – 2023, untuk mencapai Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Barito Timur. Hal itu disampaikan demi “TERWUJUDNYA BARITO TIMUR SEHAT, CERDAS, DAN SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAHAN YANG AMANAH”.

Pos terkait