Pulang Pisau, baritorayapost – Sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris DP3AP2KB Ma’ruf Kurkhi dengan menghadirkan Dua Narasumber, yakni Pimpinan Law Firm Kartika Candra and Associates, yang juga Sekretaris DPD PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari SH.MH dan dan Founder dan CEO Serena Psikologi Palangka Raya, Rensi M.Psi, Psikologi dengan melibatkan 30 peserta tersebut dilaksanakan di aula Gedung Dharma Wanita setempat, Rabu (18/5/2022).
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris DP3AP2KB setempat Ma’ruf Kurkhi SKM menjelaskan yang melatarbelakangi dari kegiatan ini adalah banyak kasus-kasus KDRT yang terjadi di wilayahnya sehingga melakukan berbagai upaya pemantapan dan pergerakan pemberdayaan diharapkan dari hasil kegiatan ini dapat meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
” Dari kegiatan ini juga kami berharap para peserta mempunyai paradigma yang sama terkait dengan perempuan dan mempunyai landasan yang yang jelas, terkait hak-hak dan perlindungan perempuan, dan mampu mengindentifikasi perilaku sehari-hari yang berprinsip melanggar hak-hak perempuan.
Ma’ruf mengakui bahwa selama ini banyak mendapatkan kasus-kasus KDRT itu berdasarkan laporan korban. Namun belum pernah menerima laporan yang secara peran aktif dari lingkungan sekitar atau keluarga yang secara aktif dari hasil indentifikasi dari tanda-tanda dan perilaku kekerasan.
” Kasus KDRT ini ibarat fenomena gunung es. Yang melaporkan itu hanya sebagian kecil saja. Padahal banyak terjadi. Oleh karena melalui kegiatan ini, saya berharap peserta dapat memiliki paradigma yang sama dan berperan aktif mencegah dan meminimalisir terjadinya kasus KDRT, ” pungkasnya
Sementara Kartika Candrasari SH.MH yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Dimana hak untuk hidup secara terhormat, bebas rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukkan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakekatnya.
Kartika juga menjelaskan kekerasan dalam perempuan dipahami sebagai hak asasi manusia dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan berarti semua tindakan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin, berakibat kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi atau penderitaan terhadap perempuan.
Kartika juga menambahkan bahwa masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sosial masyarakat menjadi salah satu faktor dari rendahnya tingkat kepercayaan diri perempuan. Selain itu, masih adanya kesenjangan hak akses dan partisipasi dalam pembangunan dan penguasaan sumberdaya antara perempuan dan laki-laki.
” Nah, adanya kekerasan tentunya akan berpengaruh pada respon stres dan otaknya menjadi lebih reaktif serta kurang adaptif, dan efeknya juga akan menggangu dari perkembangan otak dan strukturnya. Jadi, mari kita terus Kampanyekan Anti Kekerasan guna meminimalisir dan menekan KDRT ini, ” pungkasnya
Terpisah Founder dan CEO Serena Psikologi Palangka Raya, Rensi M.Psi, Psikologi mengatakan bahwa meningkatnya kasus kekerasan pada anak disebabkan kurangnya perhatian , dimana orang tua orang tua sekarang banyak yang sibuk sendiri sehingga kurang komunikasi dengan anaknya. Oleh karenanya, untuk mengantisipasinya dibutuhkan peran masyarakat untuk bersama-sama mengindentifikasi perilaku lingkungan sekitar dari pelanggaran hak-hak dan kekerasan anak dan perempuan.
” Jadi, apabila menemukan kasus maka pertolongan pertama yang dilakukan adalah tenangkan sambil cari informasi awal dan siap mendengarkan masalah dan melakukan saran atau mengarahkan kepada layanan perempuan UPT PP.PA atau OPD DP3AP2KB, ” pungkasnya. (BRP).