Cegah Potensi Penyalahgunaan Dana Desa Kejaksaan Negeri Mura Gelar Penerangan Hukum

Plt Kasie Intel Kejari Mura Tory Saputra Marletun, SH Saat Menyampaikan Materi Di Depan Peserta Yang Hadir Dalam Kegiatan Yang Digelar Di Aula Kecamatan Murung, Selasa (15/2/2022). Foto: Kejari Mura Untuk BRP.

Puruk Cahu, Baritorayapost.com – Upaya pencegahan potensi potensi penyalahgunaan anggaran desa, pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan penerangan hukum bagi 13 kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Murung.

Dalam kegiatan tersebut penyampaian materi disampaikan oleh Plt Kasie Intel Tory Saputra Marletun SH bersama Kasie Pidsus Kejari Mura Menahin Kriskana SH, yang juga turut dihadiri seluruh anggota BPD masing masing desa yang digelar di aula Kecamatan Murung, Selasa (15/2/2022).

Bacaan Lainnya

Kajari Mura Suyanto SH MH melalui Plt Kasie Intel Tory Saputra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertamakali dilaksanakan di tahun 2022, dan disana disampaikan tentang peran kejaksaan dalam pengawalan dana desa.

“Ini agenda kedua kita setelah program jaksa masuk sekolah (JMS), dan antusias para pemangku kebijakan tingkat desa sangat baik terkait peran kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa ini,” kata Plt Kasie Intel ini saat dikonfirmasi wartawan usai kegiatan.

Selain itu pihaknya juga memberikan wawasan kepada para peserta kegiatan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Sementara senada dengan yang disampaikan pihak Kejaksaan Mura, Camat Murung Fitrianul Pahriman mengapresiasi dan menyambut baik langkah dan upaya dari pihak Kejaksaan Negeri Mura dalam upaya memberikan pencerahan dan wawasan kepada para kepala desa dan anggota BPD di wilayah administrasinya.

Serta berharap potensi potensi korupsi dana desa di wilayah administrasinya ini dapat dihindari oleh setiap pemerintah desa yang ada.

“Kami menyambut baik kegiatan ini, dan hal ini pun kami harapkan dapat juga menjadi motivasi bagi seluruh kades se Kecamatan Murung untuk lebih baik lagi dalam mengelola anggaran dan bisa lebih intensif lagi melibatkan para pemangku kebijakan serta tokoh masyarakat di desa dalam setiap tahun anggaran untuk bersama sama mengelola demi pembangunan fisik maupun non fisik yang dianggarkan di desa,” tutupnya. (BRP)

Pos terkait