baritorayapost.com, JAKARTA – Langkah Kementerian ESDM yang tidak merealisasikan kebijakan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tahun 2022 ini mendapatkan kritik kalangan dewan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.
Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat pada 13 April 2022, Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM telah bersepakat untuk menambah alokasi kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar 5 juta kilo liter (KL) menjadi 28 juta KL untuk tahun ini bagi masyarakat kurang mampu.
“Rasanya dulu kita sudah memutuskan saat Raker disini kita menambah kuota untuk pertalite itu kita menambah 5 juta menjadi 28 juta KL. Kemudian untuk solar dari 14,9 juta KL menjadi ke-17,9 KL. Tapi ternyata hari ini Solar masih di 14,9 KL dan pertalite masih di 23 juta KL sekian,” tegas Mukhtarudin.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (25/08/2022). ia mengatakan perkembangan dan ketersediaan BBM saat ini dikhawatirkan akan jebol pada tahun ini. Dan, DPR sudah sudah memberikan perhatian terkait penambahan kuota BBM yang itu sebetulnya sifatnya mengikat antara DPR RI dan pemerintah.
“Kenapa pemerintah tidak realisasikan,” ucap Mukhtarudin.
Di sisi lain, politisi Golkar itu berharap pemerintah agar segera mempercepat merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, sehingga bisa memperbaiki jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Revisi Perpres 191/2014. Menurut saya ini penting sekali terkait pembatasan. Pemerintah harus tegas dalam melakukan pembatasan,” katanya.
Selain itu, PT Pertamina meskipun dalam kondisi sulit seperti saat ini harus tetap menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan antrian cukup panjang.
Muktarudin juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mencegah dan menindak penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di masyarakat.
“Kita perlu percepat masalah penegakan hukumnya. Pengawasan distribusinya yang hari ini masih saya lihat masih banyak bobol di sana sini,” beber Mukhtarudin.
Menjadi perhatian Komisi VII DPR dibutuhkan pembentukan Satgas BBM Bersubsidi, mengingat BPH Migas belum optimal dalam hal memiliki keterbatasan untuk memantau Jaring-jaring di lapangan.
“Oleh karena itu saya kira, mungkin ya mungkin kalau dimungkinkan kita bentuk Satgas pengawasan untuk distribusi BBM ini tentu pemerintah yang bisa menyampaikan bagaimana mekanismenya,” pungkas Mukhtarudin.(BRP)