BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kelompok Swadaya Masyarakat Masyarakat (KSM) Kesugihan dan Jeruklegi menggerudug Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, kemudian dilanjutkan ke Inspektorat Cilacap, Jumat (5/11/2021) pagi.
Mereka menuntut kejelasan dari pihak Kejari Cilacap terkait tindak lanjut laporan mereka menyangkut Kepala Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan dan Kepala Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Desa Kesugihan Kidul dan Kepala Desa Sumingkir, sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap oleh masyarakat dan dikawal LSM GMBI, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status kedua kepala desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dian Purnama dan didampingi Jaksa Fungsional Agus Suhartanto menemui perwakilan LSM GMBI KSM Kesugihan dan Jeruklegi di ruang kerjanya.
Kasi Intelijen Dian Purnama dan Agus Suhartanto mengatakan, kasus yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan saat ini masih dalam proses dan sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh pihak Inspektorat Cilacap.
“Untuk menjadi berkas yang layak disidangkan, kita membutuhkan dua alat bukti. Salah satu unsurnya adalah kerugian negara. Dalam hal ini kita menunjuk Inspektorat agar menghitung kerugian negara atas kasus ini, yang nantinya untuk mendukung alat bukti,” kata Dian.
Dijelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti, namun menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh pihak Inspektorat Cilacap. “Lama tidaknya, bisa cepat dan bisa tidak itu tergantung kasusnya,” ujarnya.
Sementara, Ketua LSM GMBI KSM Jeruklegi Sarno Jamil mengungkapkan, laporan kasus Desa Sumingkir dan Kesugihan Kidul sudah masuk ke Inspektorat.
“Hasil investigasi Kejaksaan perihal kasus Desa Jeruklegi dan Kesugihan Kidul dari Kejaksaan diserahkan ke Inspektorat pada bulan Oktober 2021, sedangkan pelaporan awal kasus ini sejak bulan Agustus tahun 2020 lalu,” katanya.
Namun, lanjut Sarno, ada yang perlu direvisi perihal berkas kasus Desa Jeruklegi pada halaman 40, sehingga pihaknya diminta oleh Inspektorat untuk menunggu hasil revisi.
Sarno menambahkan, pihaknya telah menemui pihak Kejaksaan dan disarankan untuk menemui pihak Inspektorat.
Sementara itu, Muadibul Umam, Penasihat LSM GMBI Distrik Kesugihan menjelaskan, GMBI telah menemui Bu Hesti dari Inspektorat, dan sudah meminta penjelasan perihal penghitungan kerugian negara. “Namun pihak Inspektorat belum bisa memastikan dan belum bisa memberikan jawaban,” ucap Umam.
Umam berharap, Kejaksaan dapat segera mengambil keputusan dan memroses kasus tersebut agar segera terselesaikan. (est/Red/BRP)