LSM GMBI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Cilacap Ungkap Dugaan Korupsi Kades Kesugihan

Salam Komando : Pengurus LSM GMBI KSM Kesugihan saat usai dikonfirmasi awak media dan Mengapresiasi Atas Kinerja Pihak Kejaksaan Negeri Cilacap dalam Menangani Kasus Korupsi Di Desa Kesugihan Kidul, Kamis (23/12/2021) lalu.

BARITORAYAPOST.COM (CILACAP) – Kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Tahun 2013-2020 di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menyeret kepala desa aktif, AM sudah lebih dari setahun mandeg.

Warga yang melaporkan kasus tersebut juga telah lama menunggu dari aparat penegak hukum, kapan mereka beraksi dan menangkap sang koruptor.

Bacaan Lainnya

Dan Kamis (23/12/2021), sang kepala desa dipanggil Kejaksaan untuk langsung dititipkan di Lapas Cilacap selama 20 hari sambil menunggu sidang.

Kini, dugaan korupsi di Kesugihan Kidul memasuki babak baru dengan ditetapkannya AM (39) sebagai tersangka.

Warga pun menyambutnya dengan suka cita, bahkan ada yang mencukur gundul rambut mereka sebagai wujud kegembiraan.

Ketua LSM GMBI KSM Kesugihan Kidul Nizar saat ditemui mengatakan, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Karena sudah lebih setahun kasus tersebut mandeg.

“Kami was-was,” katanya, Jumat (24/12/2021) sore.

Namun, dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, masyarakat Kesugihan Kidul seakan sudah melepaskan beban yang selama ini mengganjal.

“Terimakasih kepada teman-teman media yang turut mengawal kasus ini,” imbuh Nizar, yang didampingi Tarso dan Wahidin.

Pihaknya juga berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ketok palu hakim dan AM dipenjara.

“Masyarakat sudah menunggu lama. Dan alhamdulillah, keras kepala kades terbalaskan kemarin,” tandasnya.

Menurutnya masyarakat akhirnya sadar dan tahu bahwa selama ini dipimpin oleh kepala desa yang munafik, dan membohongi masyarakat.

“Semalam banyak warga datang ke sekretariat kami, mereka mengaku senang AM sudah jadi tersangka. Ini juga menjadi contoh bagi kepala-kepala desa yang lain. Dan ini pula yang membikin semangat kami untuk terus mengejar kepala-kepala desa “nakal” dan bermasalah, kami akan terus menelisik para kepala desa di seluruh Cilacap. Itu target kami,” jelasnya.

Dengan dititipkannya AM di Lapas Cilacap selama 20 hari, pihak Polres Cilacap ikut merespons dengan dipanggilnya para korban penebangan pohon yang masih berkait dengan rentetan kasus AM, dan mereka akan dimintai keterangan Selasa (28/12/2021).

Nizar menegaskan, kekosongan jabatan kepala desa di Kesugihan Kidul diserahkan kepada prosedur yang sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ya monggo kita serahkan bagaimana baiknya,” ucapnya.

Harapannya, lanjut Nizar, ini menjadi contoh bagi para kepala desa untuk lebih berhati-hati lagi dan hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kajari Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak yang didampingi Kasi Intel Dian Purnama mengatakan bahwa AM selama menjabat kepala desa melakukan penyimpangan hingga mencapai Rp 607 juta dan diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara AM menyampaikan, semua kegiatan yang ia lakukan di desa adalah benar dan ada kegiatannya. “Saya disangkakan karena sistem regulasi saja,” bantahnya ketika akan dimasukkan ke Lapas Cilacap, Kamis (23/12/2021) sore. (est/Red/BRP)

Pos terkait