Mudahkan Pelayanan, Ada Loket Buldoser di Disdukcapil

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Perkembangan terkini tentang pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana menegaskan bahwa aturan sebetulnya sudah sangat jelas sesuai UU tentang Pelayanan Adminduk.

“Kami yang ada di kabupaten ini tinggal melaksanakan saja. Kemudian tinggal semangatnya saja, yaitu go digital atau semuanya serba online, tidak berbayar alias gratis, dan pelayanan yang menyenangkan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Cilacap, imbuhnya, semua pelayanan menggunakan online. Namun bagi masyarakat, go digital ini perlu waktu atau masih transisi.

Dengan tiga semangat ini, Annisa ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk datang ke Disdukcapil. “Teka dewek (datang sendiri), ngurus dewek (mengurus sendiri), gageyan metu (selesai dengan cepat). Ini sebenarnya cara saya untuk menghilangkan praktik percaloan di Disdukcapil,” katanya.

Sehingga pihaknya kini membuka loket khusus untuk mengurus administrasi kependudukan yang disebut Loket Buldoser. Di ruangan ini masyarakat dengan leluasa bisa mengurus sendiri tanpa melalui calo.

Bahkan, menurut Annisa, ia sekarang memantau sendiri situasi di lingkungan kantor Disdukcapil melalui CCTV yang dihubungkan langsung dengan layar monitor di ruang kerjanya.

Dengan begitu, ia akan langsung menegur petugas pada saat ada kerumunan di sekitar musholla, ruang pelayanan, dan pintu pagar kantor. “Namun saya tidak bisa mengatasi situasi di luar pagar Disdukcapil, karena bukan wewenang saya,” tegasnya.

Hal itulah yang membuat kantor Disdukcapil menjadi kantor pelayanan Adminduk yang terjaga, tertib, dan teratur. Juga cepat.

Selain itu, mengenai distribusi ke kecamatan pihaknya menempatkan petugas Disdukcapil di masing-masing kecamatan guna memberikan pelayanan dan register permohonan pengurusan administrasi kependudukan. Dalam hal ini, Disdukcapil secara tegas tidak memperbolehkan petugas dari luar melayani. Ini nantinya oleh camat agar juga menjangkau ke desa atau kelurahan.

Tentang keluhan yang disampaikan masyarakat terhadap pelayanan permohonan adminduk, Annisa justru meminta masyarakat jangan mengeluh tetapi datang saja dan bertanya langsung ke Disdukcapil agar permasalahan dapat langsung diatasi.

Terhadap pencetakan di kecamatan pihaknya telah mempersiapkan di UPTD Majenang karena ini sebagai pilot project. Ia sebetulnya bisa menyiapkan di semua kecamatan, namun sarana dan prasarananya yang belum siap.

Untuk itu, pihaknya akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik dan cepat bagi para pemohon adminduk. (est/Red/BRP)

Pos terkait