Sosialisasikan Restorative Justice, Kejari Cilacap Beri Apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Cilacap

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan dengan tujuan mengurangi kejahatan, yakni menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Terkadang pula melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

“Asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang ditangani, dan merupakan program Kejaksaan yang sedang disosialisasikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto SH MH.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Kajari Cilacap saat memberikan penghargaan dan apresiasi kepada penyidik kepolisian di Aula Satya Wicaksana Lantai 2 Gedung Kejari Cilacap, Kamis (20/1/2022) siang.

Menurut Kajari, inilah wujud penegakan hukum yang didambakan masyarakat. “Restorative justice adalah program unggulan Jaksa Agung. Merupakan model penegakan hukum secara modern, responsif, dan humanis atau penegakan hukum dengan hati nurani. Restorative justice membuktikan adanya keseimbangan hukum yang das sollen dan das sein,” tandas Kajari.

Keadilan berdasarkan restorative justice merupakan produk hukum yang ditunggu masyarakat terutama masyarakat marginal. “Dengan restorative justice maka terwujud keadilan bagi masyarakat,” ucap Kajari.

Restorative justice bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah, karena bisa menyelesaikan konflik hukum di desa.

Dengan balai perdamaian di desa-desa dengan leading sector Kasi Pidum, restorative justice diharapkan untuk penegakan hukum yang lebih baik, cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu, apa yang lakukan pihak Kejari Cilacap sebagai upaya membantu wong cilik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam kasus pidana umum, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), para pihak yang berperkara bersedia untuk damai.

“Kejaksaan Cilacap saat ini mengutamakan preventif untuk perkara kecil di masyarakat dan ini berguna untuk mengurangi beban kalau sampai harus ke pengadilan dan beban penjara,” ungkapnya.

Untuk restoratif justice di Kejari Cilacap merupakan yang pertama kali. Sedangkan secara nasional, Kejaksaan berhasil menyelesaikan kasus pidana umum dengan asas keadilan restoratif sejak Perja Nomor 15 tahun 2020 diundangkan pada 22 Juli 2020 hingga akhir tahun 2021 tercatat hampir 600 kasus.

Sementara itu, pihak penyidik kepolisian yang mendapat apresiasi berupa penghargaan yaitu Kasat Rasaeskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantine Baba dan beberap anggota dari Polsek Kesugihan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kajari Cilacap, disaksikan Kasi Intel Dian Purnama dan Kasi Pidum Widi Wicaksono, dan para jaksa. (est/Red/BRP)

Pos terkait