baritorayapost.com,BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST, Jl. Abdul Muis Ridani No. 60, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis (8/05).
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum kegiatan ini adalah Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP, yang mengatur kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang rampasan.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang terkumpul sejak Januari hingga April 2025. Sebanyak 39 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana dimusnahkan, dengan rincian sebagai berikut:
- Tindak Pidana Narkotika: 19 perkara
- Tindak Pidana Psikotropika: 2 perkara
- Undang-undang Kesehatan: 2 perkara
- Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA): 5 perkara (meliputi pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan)
- Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum: 11 perkara (meliputi senjata tajam, perlindungan satwa, perjudian, dan Undang-Undang Pemilu)
Kejaksaan Negeri HST mencatat bahwa perkara tindak pidana narkotika mendominasi jumlah barang rampasan yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB, Alke Mario, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jumlah perkara yang dimusnahkan pada periode ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan kegiatan pemusnahan sebelumnya yang dilaksanakan pada akhir Desember 2024, di mana hanya 23 perkara yang dimusnahkan. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dalam menindaklanjuti setiap perkara hingga tuntas.(mask95).