Pemkab HST Ajukan Raperda RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

baritorayapost.com, BARABAI, HST – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST yang digelar di Gedung Dewan Lantai II pada Senin (2/6/2025).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian resmi Raperda RPJMD yang akan menjadi landasan pembangunan Kabupaten HST untuk lima tahun mendatang.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, membacakan sambutan Bupati Samsul Rizal yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima banyak saran dan masukan dari masyarakat serta seluruh elemen pemerintahan dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.

“Saran dan masukan itu diperlukan agar Raperda lebih baik demi pembangunan HST yang Religius, Sejahtera dan Bermartabat,” ujar Wabup mengutip sambutan Bupati.

Penyampaian Raperda ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Tahapan selanjutnya adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

“Kami berharap DPRD HST bisa segera memberikan masukan dan tanggapan untuk menyempurnakan Raperda ini. Kami sudah berusaha maksimal untuk menyusun Raperda ini, namun tentunya masih ada kekurangan,” ungkapnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten HST, Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan terima kasih kepada DPRD HST atas kesediaannya membahas Raperda yang telah disampaikan. Pihaknya berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga.

“Mari kita berdoa bersama semoga Allah melimpahkan rahmat dan taufik kepada kita semua dan menjadikan semua upaya yang kita lakukan untuk mewujudkan HST Religius, Sejahtera, Bermartabat bisa maksimal dan menjadi amal ibadah,” pungkas Wabup.(mask95).

Pos terkait