Pemkab HST Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal memimpin rapat koordinasi (Rakor) Implementasi Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) No.188.44/0385/KUM/2022 dan Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025 terkait pengaturan dan penggunaan, serta peredaran LPG subsidi tabung ukuran 3 kilogram.

Rakor tersebut dihadiri Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kasi Intel Kejari HST M Rachmadani, Sales Branch Manajer Kalsel IV Elpiji Pertamina Patra niaga Syukra Mulia Rizki, para agen dan perwakilan pangkalan gas LPG, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya di Auditorium Bupati HST, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

Bupati HST, Samsul Rizal mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran guna mengatur penggunaan dan peredaran LPG 3 kg agar distribusinya tepat sasaran, tidak terjadi lonjakan harga maupun kelangkaan.

Sesuai surat edaran yang ada, harga gas LPG 3 kg Rp15.250 pada tingkat agen, tingkat pangkalan Rp18.500, tingkat pengecer maksimal Rp25 ribu, serta tingkat pengecer radius 60 km dari SPBBE Rp28 ribu.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan ketat distribusi LPG subsidi 3 kg ini baik di tingkat agen, pangkalan hingga ke masyarakat agar tidak menimbulkan kesulitan di masyarakat.

“Jika masih ditemukan agen maupun pangkalan nakal yang tidak sesuai aturan, maka akan kita lakukan pembinaan hingga tindakan tegas,” jelasnya.

Bupati juga berencana akan berupaya mengajukan alokasi tambahan LPG subsidi 3 kg secara berjenjang dari Kabupaten ke Gubernur Kalsel, lalu ke Dirjen Migas Kementerian ESDM agar alokasinya bisa ditambah.

Berdasarkan data Pertamina, saat ini di Kabupaten HST terdapat sebanyak enam agen LPG dan 367 pangkalan yang terdaftar secara resmi dan dalam pengawasan Pertamina.

Usai rakor tersebut, seluruh agen dan pangkalan di HST sepakat menandatangani surat pernyataan secara bertahap untuk mengikuti surat edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025 terkait pengaturan dan penggunaan, serta peredaran LPG subsidi tabung ukuran 3 kilogram yang telah disosialisasikan.(mask95).

Pos terkait