Raperbup APBDes 2025 dan Alokasi Dana Desa HST Dibahas Bersama Kemenkumham Kalsel

baritorayapost.com, BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kemenkumham Kalsel, pada Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat ini secara khusus membahas Raperbup yang menjadi prioritas Dinas PMD terkait pengelolaan keuangan desa. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Khairil, serta perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah HST.

Fokus utama pembahasan adalah dua Raperbup, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kurang Salur, Bagi Hasil Pajak Daerah Kurang Salur, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa di Kabupaten HST Anggaran Tahun 2025.

Kedua Raperbup ini dinilai sangat penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran dan menerima dana transfer dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, menyampaikan bahwa harmonisasi kedua Raperbup ini krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat mengharapkan masukan dan koreksi yang konstruktif dari Kanwil Kemenkumham Kalsel serta perangkat daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan kedua Raperbup ini agar menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, rapat harmonisasi ini juga membahas rancangan peraturan bupati lainnya, yaitu Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten HST.

Kehadiran perwakilan dari berbagai perangkat daerah dalam rapat ini menunjukkan adanya sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan erat dengan tata kelola desa, telah melalui proses telaah dan harmonisasi yang komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang sah.

Diharapkan, upaya ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.(mask95

Pos terkait