baritorayapost.com, BARABAI – Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) Tajudin buka suara terkait berkas pengunduran diri salah satu anggota dewan yang sampai saat ini belum ia terima.
Berkas itu milik Anggota DPRD HST Saidinor dari Partai Demokrat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kader sosial dan divonis selama satu tahun kurungan sejak 2024.
“Sampai ini kami belum menerima surat pemberhentian dari partai dan penetapan pemberhentian melalui SK Gubernur,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Padahal jika surat keputusan (SK) dari Gubernur itu sudah ia terima, pihaknya tak ingin menunggu-nunggu terlalu lama untuk memproses.
“Yang bersangkutan saat ini statusnya masih tahanan, tapi sebagai pimpinan (saya) belum menerima surat keputusan, jadi kami tidak bisa memproses beliau,” tambahnya.
Secara tidak langsung, artinya Saidi masih berstatus sebagai Anggota DPRD HST dan diduga masih menerima gaji bulanan meski dia saat ini sedang berada di tahanan.
“Kalau untuk menerima gaji kami belum tahu, tapi yang jelas yang bersangkutan statusnya masih anggota DPRD,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) HST, Syahri Ramadan mengatakan bahwa sampai saat ini berkas milik Saidinor belum diterima.
“Pihak provinsi juga sempat mempertanyakan. Karena kasusnya sudah inkrah di pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025) lalu.
Syahri menambahkan, sebelumnya ia sempat mendapat kabar bahwa Sekretariat DPRD HST akan menyerahkan berkas administrasi pergantian antar waktu (PAW) Saidinor. Namun sampai ini belum diterima.
“Yang sudah kita ajukan ke Provinsi Kalsel baru berkas PAW Ketua dan Wakil Ketua II DPRD HST,” pungkasnya.(mask95).