baritorayapost.com, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dipimpin Wakil Bupati Khristianto Yudha, menghadiri Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, bertempat di Aula Graha DPRD setempat, Senin (07/07/25).
Agenda paripurna membahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD untuk Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, serta penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan III tahun 2025.
Bupati Eddy Raya Samsuri dalam pidatonya yang dibacakan Wabup Khristianto Yudha menyatakan, terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dengan pemerintah daerah, dalam hal pembahasan substansi Rancangan Perda tentang pencabutan peraturan daerah No. 2 tahun 2017.
Pembentukan Raperda tentang pencabutan Perda No 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya,
“Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Kepala daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Wabup.
Ia menjelaskan, untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan raperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wabup.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta dihadiri Plh Sekda Ita Minarni, Asisten I dan Asisten II Setda Barsel dan jajaran Kepala SOPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua STIE Datang Dahanai Buntok, Ketua STAI Al’Maarif, serta Tim Ahli DPRD. (BRP)