baritorayapost.com, BARITO SELATAN – Pegawai Negeri Sipil Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengikuti orientasi pelopor penguatan moderasi beragama.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Tuani Ismail mengatakan orientasi ini dilaksanakan didua kabupaten yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Barito Selatan acara penguatan moderasi beragama ini merupakan salah satu dari tujuh skala prioritas program Kementerian Agama,” katanya, di Buntok, Senin (08/05/2023).
Ia mengatakan, adapun sasaran dari kegiatan orientasi pelopor penguatan moderasi beragama ini yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan kementerian agama, “Melalui kegiatan ini diharapkan PNS pada lingkup Kementerian Agama untuk tidak ikut politik praktis dan juga tidak menyebarkan paham-paham yang mengarah pada intoleransi, dan radikal,” ucap dia.
Dengan kegiatan yang dilaksanakan selama 28 jam yang dibagi dalam beberapa hari itu juga, PNS yang mengikuti kegiatan tersebut nantinya dapat menjembatani kembali kepada khalayak lintas agama terutama dilingkup kementerian agama, “Hal itu agar jangan sampai ada yang mengarah pada paham-paham radikal, intoleran dan anti agama,” jelas Tuaini Ismail.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Arbaja mengucapkan terima kepada Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Tengah yang mempercayakan Barito Selatan menjadi salah satu tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut.
“Barito Selatan merupakan kabupaten yang paling kondusif, dan meskipun demikian, kita tidak boleh lengah dan lalai, karena pada tahun politik gesekan-gesekan akan lebih berasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berharap, melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, kondusifitas Kabupaten Barito Selatan bisa lebih meningkat lagi, katanya.
Selain itu, Arbaja juga menyampaikan, orientasi yang dilaksanakan ini diikuti oleh 40 orang PNS lingkup kementerian agama Barito Selatan. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut menjadikan para peserta sebagai pelopor atau duta moderasi beragama.
Hal itu sesuai dengan yang telah ditekankan Menteri Agama bahwa aparatur kementerian agama harus menjadi pelopor dan duta kerukunan serta duta moderasi beragama, sedangkan narasumber dalam kegiatan tersebut dari pusat yang berasal dari pusat kerukunan umat beragama yang sudah memiliki sertifikasinya, tandasnya (Ags).