Desa Mabuan Siap Laksanakan Pemilihan BPD di Bulan Maret 2022 Sesuai Tahapan

Buntok, Baritorayapost – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terletak di pesisir Sungai Barito ini, siap melaksanakan pemilihan BPD di Bulan Maret 2022 yang digelar secara serentak di kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Mabuan, Hedutu mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang pihaknya laksanakan di Bulan Maret 2022 nanti sesuai dengan tahapan. Dengan jenis kegiatan atau pelaksanaannya sebagai berikut : Pada Tanggal 01 Pebruari sampai dengan 14 Pebruari 2022 pendataan jumlah penduduk/jiwa dan jumlah pemilih.

Tanggal 15 sampai dengan 18 Pebruari 2022 pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan pembagian wilayah pemilihan penetapan Alokasi Anggota BPD serta penetapan kuota Anggota BPD pada masing-masing pemilihan. Adapun Tanggal 19 Pebruari 2022 sosialisasi tatacara pengisian Anggota BPD. 

Tanggal 21 Pebruari 2022 mengumumkan persyaratan bakal calon Anggota BPD sekaligus penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tanggal 25 Pebruari sampai dengan 11 Maret 2022 pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Mabuan. Sedangkan Tanggal 12 Maret sampai dengan 14 Maret 2022 masa perbaikan berkas bakal calon Anggota BPD Desa Mabuan. 

Tanggal 15 Maret sampai dengan 17 Maret 2022 penjaringan persyaratan administrasi bakal calon. Tanggal 18 sampai dengan 19 Maret 2022 penetapan bakal calon Anggota BPD menjadi Calon Anggota BPD Desa Mabuan. Kemudian, Tanggal 20 Maret sampai dengan 22 Maret 2022 masa tenang atau penyampaian surat undangan pelaksanaan pengisian Anggota BPD Desa Mabuan. 

Pada Tanggal 23 Maret pemungutan dan penghitungan suara sekaligus penetapan calon terpilih Anggota BPD Desa Mabuan Tahun 2022, masa bakti 2023 sampai dengan 2028. Selanjutnya Tanggal 24 Maret 2022 penyampaian hasil Kepala Desa Mabuan. Tanggal 28 Maret 2022 penyampaian usulan penetapan kepada Bupati Barsel.

“Dan pada Hari Senin, Tanggal 23 Februari 2022 akan diumumkan jadwal penerimaan calon Anggota BPD Desa Mabuan yang akan berkompetisi pada pemungutan suara pada Tanggal 23 Maret 2022 nanti,” ujarnya Minggu, (20/02/2022) kepada media ini.

Dijelaskan dirinya, pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barsel Nomor 3 Tahun 2019, Tentang BPD. Adapun mekanisme pemilihan anggota BPD di desa setempat itu, dibagi dalam dua wilayah pemilihan sesuai dengan aturan dan jumlah penduduk Desa Mabuan. 

Sedangkan bagi para calon sambung Hedutu, ditetapkan berdasarkan penetapan oleh panitia dan anggota terpilih sesuai hasil perolehan suara untuk umum sebanyak empat orang yang diambil dua orang dengan perolehan suara terbanyak dari setiap wilayah pemilihan.

Selain itu, pemilihan BPD Desa Mabuan juga memperhatikan keterwakilan perempuan yang dipilih secara umum sebanyak satu orang. Maka jumlah anggota BPD terpilih nanti menjadi 5 orang. 

“Diharapkan BPD nanti mampu bersinergi dengan Pemerintah Desa Mabuan dalam hal pembangunan kedepannya. Oleh sebab itu, saya berharap partisipasi kehadiran masyarakat dalam pemilihan tersebut sebanyak 95 persen. Pemilihan itu nanti dilaksanakan secara terbuka, demokratis, jujur dan adil,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Panitia BPD Desa Mabuan Robinson mengutarakan perihal senada dengan Hedutu. Dirinya menambahkan, dalam hal tatacara pencalonan anggota BPD desa setempat, hendaknya menjunjung tinggi azas demokrasi dan jangan saling memojokkan atau menghina.

“Apalagi menjahati calon lainnya. Diharapkan kedamaian dan kekeluargaan dapat dijunjung tinggi,” demikian pungkasnya. (Amr/Red/BRP).

Pos terkait