baritorayapost.com, BUNTOK – Direktur RSUD Jaraga Sasemeh Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) , dr.H Norman Wahyu mengingatkan warga setempat, agar mengikuti prosedur atau petunjuk dokter saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dikatakan, pasien yang tidak mengikuti prosedur saat menjalani rawat inap tidak akan mendapatkan klaim dari BPJS Kesehatan. Salah satu contohnya adalah pasien yang pulang paksa atas permintaan sendiri.
“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya tidak mengikuti prosedur sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujarnya, Kamis (20/3/25).
dr.Norman Wahyu mengaku, pernah terjadi beberapa waktu lalu ada pasien yang minta pulang paksa, padahal masih membutuhkan perawatan lanjutan. Akibatnya, ia harus membayar biaya rumah sakit sendiri meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ia juga menyebutkan aturan baru yang tertuang pada pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, bahwa pasien yang pulang atas permintaan sendiri harus menanggung seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit
“Ya karena pulang paksa, harus bayar mandiri, karena BPJS tidak mengklaim itu. Meskipun demikian kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapanpun untuk keperluan medis di lain hari,” ucapnya.
Aturan ini sejatinya, lanjut dia bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan layanan yang diberikan dengan mendorong pasien agar lebih disiplin mengikuti rekomendasi medis hingga pasien dinyatakan sembuh.
“Sedangkan pasien yang tidak darurat kemudian langsung mendapat perawatan UGD tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, juga termasuk tidak dibiayai BPJS dan itu pun harus bayar mandiri,” tukasnya. (BRP).