Kantor ATR BPN Barsel Serahkan Bantuan Sertipikat Gratis bagi Warga Penghasilan Rendah

Penjabat (Pj) Deddy Winarwan, Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, perwakilan dari Dandim 1012/Btk, perwakilan dari Kejari, Sekretaris Daerah Barsel serta Kepala Kantor ATR -BPN Barsel Iwan Susianto, dan undangan lainnya melakukan sesi foto bersama usai penyerahan bantuan sertipikat di Cafe Iring Witu Buntok, Rabu (18/12/2024) Foto: IST

baritorayapost.com, BARITO SELATAN Bersama Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel), Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Barito Selatan menyerahkan bantuan penyertipikatan untuk masyarakat berpenghasilan rendah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran (TA) 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Cafe Iring Witu Kabupaten Barito Selatan Rabu (18/12/2024) dihadiri Penjabat (Pj) Deddy Winarwan, Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, perwakilan Dandim 1012/Btk, perwakilan Kejari, Sekretaris Daerah Barsel serta Kepala Kantor ATR – BPN Barsel Iwan Susianto, perwakilan Forkopimda dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Penyerahan bantuan sertipikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara simbolis diserahkan terimakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barsel Deddy Winarwan didampingi Kepala Kantor ATR BPN Barsel, Iwan Susianto disaksikan unsur Forkopimda dan undangan lainnya kepada 5 orang warga.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Iwan Susianto mengatakan kegiatan penyerahan sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini merupakan program bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran (TA) 2024 melalui Disperkimtan Barsel yang bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN Barsel.

” Penyerahan bantuan sertipikat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pemerintah daerah ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga dan menghindari konflik agraria, ” kata Iwan Susianto

Dijelaskan Iwan, beberapa manfaat sertifikat tanah ini di antaranya bisa sebagai jaminan pinjaman bank untuk modal usaha, memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah, melindungi warga dari risiko mafia tanah. (BRP)

Pos terkait