Pemkab Bartim Terus Lakukan Upaya Memperjelas Tata Batas Wilayah, Salah Satunya Desa Dambung

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) terus lakukan upaya memperjelas tata batas wilayah yang menjadi hak milik sejak Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Serta diperkuat melalui Keputusan mentri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1973 serta Naskah Berita Acara Tata Batas Tahun 1982.

Selain memperjelas wilayah di Gudang Seng di kecamatan Benua Lima, keberadaan Desa Dambung yang sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), namun saat ini diakui milik provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga menuai polemik terutama terkait status administratif.

Bacaan Lainnya

Pemkab Bartim, melalui Asisten I Sekretaris daerah, Ari Panan Putut Lelu, SH menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperjelas status wilayah tersebut, harus dikembalikan ke posisi awal, yakni kabupaten Barito Timur.

“Di penghujung jabatan pak Ampera (Bupati Bartim), kita diperintahkan untuk menelusuri kembali masalah Desa Dambung ini, kemarin sudah dengan warga Dambung kemudian dengan DPRD kabupaten dan DPRD provinsi. Pak Bupati hadir sampai sudah ke Direktur jendral (Dirjen) Adminitrasi (Adwil) wilayah ketemu di sana,” ucap Ari Panan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/07/2025).

Pos terkait