Lebih lanjut dikatakan Kopriusa bahwa terdapat surat kirim batubara yang sempat difoto saat menanyakan dokumen batubara ke supir. Pada surat berlogo BKB tersebut tertulis batubara dikirim menuju Stockpile Bandung.
Menurut Kopriusa angkutan batubara tersebut keluar dari arah Desa Pangkan dan berbelok menuju Desa Jaweten di Simpang Desa Patung. Meski demikian dia belum tahu persis sudah berapa lama angkutan batubara kembali beraksi di jalan umum.
Oleh sebab itu, atas nama masyarakat dia meminta aparat terkait dengan tegas melakukan razia angkutan terutama batubara Over Dimension Over Loading (ODOL) serta tambang lipat atau ilegal yang mengatasnamakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Kopriusa menilai keberadaan pertambangan batubara selama ini tidak memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah atau PAD untuk membangun Barito Timur.
“Jangan dibiarkan menggunakan jalan negara kalau memang izin tidak dikeluarkan dinas terkait,” pungkasnya. (BRP)