Angkutan Batubara Konvoi Lewat Jalan Umum Hampir Serempet Mobil Pengguna Jalan

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Setelah menjadi peringatan oleh pihak dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten terkait aktifitas angkutan batubara yang melintas jalan umum beberapa pekan lalu dengan adanya keluhan masyarakat maupun ormas.

Namun hal tersebut tak diindahkan karena masih saja ada kejadian yang disebabkan oleh angkutan batubara yang berkonvoi melintasi jalan umum di Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah nyaris serempet mobil lain yang berpapasan yang melintas di jalan umum.

Bacaan Lainnya

Insiden tersebut diakui dan dialami oleh Ketua BPD Desa Tampa, Kopriusa P Mitel, saat dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin hingga mengalami insiden di wilayah kecamatan Karusen Janang sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa malam, 18 Juli 2023.

“Kami berpapasan saat mereka konvoi tanjakan Desa Kupang Baru dekat Kantor Camat Karusen Janang, kami jatuh ke parit gara-gara mereka menguasai jalan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, (19/07/2023).

Kemudian setelah mendapat bantuan untuk menarik mobilnya dari parit, Kopriusa kemudian berbalik arah mengejar iring-iringan angkutan batubara tersebut hingga dekat simpang jalan hauling batubara di Desa Jaweten.

“Pas kami kejar sampai Pertashop Jaweten ternyata bawa batubara tanpa dokumen, truk-truk itu juga tidak ditutupi terpal,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kopriusa bahwa terdapat surat kirim batubara yang sempat difoto saat menanyakan dokumen batubara ke supir. Pada surat berlogo BKB tersebut tertulis batubara dikirim menuju Stockpile Bandung.

Menurut Kopriusa angkutan batubara tersebut keluar dari arah Desa Pangkan dan berbelok menuju Desa Jaweten di Simpang Desa Patung. Meski demikian dia belum tahu persis sudah berapa lama angkutan batubara kembali beraksi di jalan umum.

Oleh sebab itu, atas nama masyarakat dia meminta aparat terkait dengan tegas melakukan razia angkutan terutama batubara Over Dimension Over Loading (ODOL) serta tambang lipat atau ilegal yang mengatasnamakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Kopriusa menilai keberadaan pertambangan batubara selama ini tidak memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah atau PAD untuk membangun Barito Timur.

“Jangan dibiarkan menggunakan jalan negara kalau memang izin tidak dikeluarkan dinas terkait,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait