BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Tanggap darurat pada beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah, Bupati Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas,SE.,MM, keluarkan surat intruksi Nomor 180/ 8 /HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (Mikro Lock down) Di tingkat desa, RTvdan dalam Kelurahan pada zona merah untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Intruksi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Barito Timur, pada tanggal 5 Agustus 2021 di Tamiang Layang.
Ketegasan Bupati pada intruksi tersebut disampaikan
Kepada:
- Camat Se-Kabupaten Barito Timur,
- Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Barito Timur.
Dalam surat tersebut secara khusus disampaikan kepada Camat Se Kabupaten Barito Timur untuk:
- Menetapkan Desa/dan RT Dalam Kelurahan yang masuk kategori zona merah di wilayah kerja kecamatan, dengan ketentuan: a. Zona Merah RT dalam Kelurahan, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.b. Zona Merah Pada Desa, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa selama 7 (tujuh) hari terakhir. c. Penentuan zona merah dilakukan berdasarkan Data harian konfirmasi positif Swab Anti Gen dari Puskesmas ditambah konfirmasi positif Swab PCR dari Dinas Kesehatan atau data resmi secara harian yang dirilis oleh Gugus Tugas Kabupaten.
- Segera melakukan langkah Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Mikro Lock Down) di tingkat Desa D’dan RT Dalam Kelurahan Pada Zona Merah Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
- Melaksanakan koordinasi seluruh komponen masyarakat mulai dan Polsek, Koramil. Puskesmas RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindung Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa). Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Satpol PP, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Posyandu. Desa. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Tokoh Adat Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta Relawan Desa Setempat.
- Melaksanakan pengawasan dan Pengendalian secara intensif pada Pos komando Kecamatan tingkat Desa dan Kelurahan yang berfungsi sebagai posko penanganan, pembinaan pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan khususnya pada daerah zona merah.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 – (Mikro Lock Down) di tingkat Desa dan Kelurahan pada zona merah untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten.
- Melaporkan setiap hari perkembangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di tingkat Desa dan Kelurahan pada Zona Merah Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 kepada Ketua Gagas Tugas Kabupaten.

Adapun khusus kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Barito
Timur:
- Untuk melakukan Pembatasan Masyarakat Level 4 (Mikro lock Down Di Tingkat Desa Dan RT Dalam Kelurahan Pada Zona Merah
- Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Pembatasin Kegiatan Masyarakat level Micro Lock Down) Di Tingkat Desi Dan RT Dalam Kelurahan Pada Zona Merah
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Mikro Lock Down) di tingkat Desa dan RT dan Kelurahan pada zona merah untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan.
- Kemudian melakukan koordinasi dengan mitra Desa satuan perlindungan masyarakat Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama.
- Melakukan penerapan aturan keluar masuk wilayah Desa dan RT dalam Kelurahan.
- Melaporkan setiap hari perkembangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di tingkat Desa dan RT dalam Kelurahan pada zona merah penyebaran Covid-19 2019 kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
- Tidak diperbolehkan mengeluarkan izin sosial masyarakat, Budaya, Agama, olah raga, perkawinan, Adat, dan lain-lain yang menimbulkan kerumunan Masyarakat.
Diketahui bahwa PPKM Level 4 (Mikro Lock Down) di tingkat Desa dan RT dalam Kelurahan pada zona merah untuk Pengendalian Penyebaran Covid-2019 dilakukan sebagai berikut:
- Melakukan Penutupan dan Pemeriksaan Keluar masuk wilayah Desa/ dan RT dalam Kelurahan.
- Mengawasi secara ketat isolasi mandiri terpusat.
- Menemukan kasus suspek dan kontak erat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor escnsial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang
- Meniadakan seluruh kegiatan sosial masyarakat, Budaya, Agama, olah Raga perkawinan, Adat, dan lain lain yang menimbulkan kerumunan masyarakat di Desa dan RT dalam kelurahan yang berpotensi menimbulkan penularan, kecuali kegiatan acara kematian dapat dilakukan dengan batas waktu kegiatan selama 2 hari dengan sistem acara kegiatan penerapan meliputi: a. menerapkan protokol kesehatan yang ketat b. jumlah orang yang hadir ke rumah duka maksimal 10 oerang dan dilakukan bergantian dengan waktu paling lama 30 menit. c. untuk kegiatan secara outdoor dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 15 (Lima belas) orang.
Dijelaskan bahwa Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2021.

Surat tersebut disampaikan dan diketahui melaui trmbusan surat kepada,
- Gubernur Kalimantan Tengah:
- Kepala BPBD-PK Provinsi Kalimantan Tengah
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Barito Timur,
- Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Barito Timur;
- Komandan Komando Distrik Militer 1012 Buntok;
- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur;
- Seketaris Daerah Kabupaten Barito Timur;
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Timur;
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kabupaten Barito Timur;
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur;
- Kepala BULOG Kabupaten Barito Selatan. (YCP/Red)