baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Sebelumnya ketiga Organisasi masyarakat (Ormas) yang menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), DPC Gerdayak dan DPC Fordayak kabupaten Bartim menyurati Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) prihal penghentian aktifitas hauling hasil tambang yang melintas jalan Negara di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Hal tersebut pun ditindaklanjuti pihak Dinas Perhubungan Provinsi, Kepolisian Resor Barito Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur; Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalteng. Jumat (16/06/2023).
Tindak lanjut dari pertemuan di antara rekan dari dinas Perhubungan provinsi, Polda Kalteng dan dari Inspektur Tambang dengan adanya dari laporan masyarakat khususnya Ormas yang ada di Barito Timur keterkaitan dengan penggunaan jalan jalan provinsi, jalan nasional yang dilintasi oleh angkutan Hauling batubara yang seharusnya melalui jalan sendiri dan langkah lanjutan sehingga Dishub Bartim memfasilitasi kegiatan untuk supervisi cek lapangan dengan tim yang melibatkan dari Polres Bartim, Balai pengelola transportasi darat Provinsi Kalteng dan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke kepala daerah yaitu Bupati.
“Fakta yang kita lihat khususnya jalan provinsi antara desa Patung dengan Desa Hayaping itu luar biasa parah jalan yang dilalui oleh angkutan atau Hauling batubara dari mulut tambang dilewati jalan provinsinya kurang lebih dua sampai tiga kilo dari perempatan yang seharusnya mereka crossing di sini namun mereka melalui jalan yang sudah ada aspalnya nah ini dan ini dikhawatirkan jalan ini jangan sampai terjadi kerusakan,” jelas Bertolumeus.