Dishub Provinsi Kalteng dan Kabupaten Bartim Lakukan Penindakan Angkutan Melebihi Muatan

Seirama dengan yang disampaikan Yoyo Winharto, PPNS LLAK BPTD Kelas II Kalteng menjelaskan bahwa kondisi di lapangan yang sudah terjadi berkaitan dengan penggunaan angkutan Hauling batubara ini tetapi melewati jalan Negara, jalan kota provinsi dan jalan nasional.

“Jadi pada saat ini kita melihat dulu kondisi kerusakan jalan yang sudah terjadi ternyata parah. Kemudian kita akan mencoba nanti apabila mereka melakukan aktivitas ya melakukan aktivitas lalu lintas kita akan langsung mengadakan penertiban, kita akan melakukan tindakan dan bila itu melanggar aturan yang sudah ditetapkan kita melakukan penindakan dari Balai kita langsung melaksanakan penimbangan di tempat,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Artinya kita langsung membawa jembatan timbang portabel untuk kita melihat berapa kapasitas angkutan yang mereka gunakan, apakah itu sesuai apa tidak dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan, lanjut Yoyo menjelaskan.

Lebih lanjut dikatakan Yoyo, kemungkinan kami meninjau dulu pada hari ini melihat lapangannya dan pada saatnya nanti dia beraktivitas kita akan tilang. Kalau memang parah kondisi spesifikasi yang tidak sesuai mungkin kita bisa melakukan ke pemberkasan perkara dan langsung ajukan ke pengadilan seperti yang sudah kita laksanakan.

“Karena kita melanjutkan program pemerintah bahwa pemerintah pusat di tahun 2023 ini menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang itulah bebas odol bebas over dimensi over loading kita mengharapkan tapi pelaksanaannya kita pelan-pelan bertahap,” ungkapnya.

Pos terkait