Dishub Provinsi Kalteng dan Kabupaten Bartim Lakukan Penindakan Angkutan Melebihi Muatan

Lokasi-lokasi yang menyebabkan kerusakan jalan yang parah di situ akan kita prioritaskan untuk izin lintas. Biasanya kalau yang langsung crossing di jalan nasional itu memang kita selalu mengadakan pengawasannya, kita lakukan monitoring dan pengawasan dan hampir 80%.

“Yang melintas itu di jalan nasional kita harus memiliki izin dengan dia membuat analisis dampak lalu lintasnya itu jadi dia membuat dokumen Andalalin baru kita bisa mengijinkan, kalau kita dari pihak Kementerian itu tegas karena sudah banyak perusahaan-perusahaan kita tindak. Dan dinas kabupaten juga melakukan hal seperti itu, juga diharapkan masyarakat melaporkan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten secara tertulis disampaikan kita nanti kita secara apa secara koordinasi seluruh stakeholder akan membicarakan itu mengkoordinasikan mencari solusi untuk mengatasi laporan yang disampaikan ke kita,” harap Yoyo.

Bacaan Lainnya

Adapun yang disampaikan Kepala Seksi Pemanduan Muda dan Pengembangan Dishub provinsi Kalteng, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat dilakukan kegiatan penimbangan dengan menyandingkan antara Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) ditemukan adanya over loading atau kelebihan muatan dari jumlah berat yang diizinkan yang sudah ditentukan melalui Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dan pihak provinsi dan juga bersama Balai hanya mengakomodir tata cara penimbangan secara teknis namun penilangan dikembalikan kepada pihak kabupaten dan kepolisian.

“Sudah kita kroscek, ternyata sudah melebihi tonase. Tetapi kendaran itu juga sudah ditilang sebelumnya yang sudah ada surat tilangnya, tetapi tetap beroperasi. Nah itulah dilema Kita di lapangan bahwa kendaraan-kendaraan yang sudah ditilang ini masih nekat juga beroperasi padahal seharusnya dia stop dulu operasinya karena sudah tidak layak administrasi untuk jalan,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan agar para pengusaha ataupun pemilik kendaraan yang menggunakan angkutan barang tetap dalam pengangkutan muatan harus disesuaikan dengan JBI, harus sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan.

“Sebenarnya bisa dilihat di dalam buku KIR sudah tertera jelas, jadi tidak boleh melebihi kapasitas jalan kemampuan daya dukung jalan yang diperbolehkan sebatas 8 ton,” terangnya.

Pos terkait