Dishub Provinsi Kalteng dan Kabupaten Bartim Lakukan Penindakan Angkutan Melebihi Muatan

Diwaktu yang sama, Inspektur Tambang Penempatan Kalteng KESDM, Fransiswantonny menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau kegiatan dan akan dilakukan koordinasi kepada pihak perusahaan jika terdapat. pelanggaran.

“Ketika kegiatan usaha itu memasuki fasilitas umum maka ada ketentuan yang mengatur oleh instasi teknis terkait. Kita akan koordinasi dan ketika kita dapati pelanggaran maka kita akan laporkan ke pimpinan dan kemungkinan akan dilakukan pembinaan ataupun himbauan bahkan bila melanggar aturan mungkin akan ditindak tegas,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, perwakilan ormas dari Gerdayak, Marenus yang telah mengikuti kegiatan tersebut dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait yang telah merespon laporan dari surat yang disampaikan ke Gubernur Kalteng.

“Dalam hal ini kami selaku ormas. Kenapa kami menyampaikan surat kepada pak Gubernur tempo hari, karena kami berusaha mengakomodir keluhan-keluhan masyarakat di sekitar sini kami menyampaikan laporan karena Kami merasa tidak ada wewenang jika kami harus menindak atau memantau semua pengguna jalan yang berupa angkutan batubara atau yang lain sebagainya.

Marenus juga mengatakan bahawa penyampaian keluhan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten di kemudian hari bila ada kegiatan pengangkutan batubara ataupun yang lainnya yang melintasi jalan umum dapat diberikan kewenangan untuk melaporkan ke pihak terkait.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait