baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi Perindustrian (Disnakertrans) kabupaten Barito Timur (Bartim) selesaikan polemik antara tenaga kerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang bergerak dalam bidang pertambangan.
Pasalnya PHK yang telah diberikan oleh manajemen PT SLS kepada 143 karyawan yang menjadi polemik dengan tuntutan yang meminta upah segera di selesaikan yang juga melibatkan Disnakertrans Bartim beserta pihak aparat Polres Bartim.
Dalam penyelesaian konflik yang cukup melewati proses panjang, akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menggelar pertemuan antara karyawan dengan pihak manajemen PT SLS yang ditengahi oleh mediator Disnakertrans dan Polres Bartim dalam penandatanganan kesepakatan pembayaran upah masing-masing karyawan di aula Disnakertrans Bartim, Rabu (09/07/2025).
Usai kegiatan, Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnakertrans Bartim, Sari Haratini, SE,. MM. Dirinya berharap dalam suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan tenaga kerja sebaiknya dilakukan sesuai aturan. Dan saat ini pihaknya telah menyelesaikan konflik antara karyawan yang di PHK.
“Beberapa tahapan yang kita lalui bersama mulai dari pertemuan-pertemuan, dari perundingan Bipartit antara pengusaha dan tenaga kerja lalu disampaikan ke dinas oleh pekerja menyampaikan dan kita lihat itu berkasnya lengkap seperti yang dianjurkan oleh undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucap Sari.