Disnakertrans Bartim Selesaikan Konflik Karyawan PT SLS Yang di PHK

Sari juga mengungkapkan, mulai dari undangan mediasi lalu dilakukannya Bipartit antara pekerja dan pengusaha dan tidak ada campur tangan dinas.

Adapun perundingan Bipartit tidak ada hasil perundingan itu karena tidak tercapai kesepakatan, maka disampaikan ke dinas lalu mediasi dan mencari kesepakatan bersama.

Bacaan Lainnya

“Dari pihak manajemen juga niat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan karena mereka closing project dan jumlah tenaga kerja yang di PHK sebanyak 143 yang tidak bisa kita hindari dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.

Ada empat jenis perselisihan yang ada di dalam hubungan industrial. Lanjut Sari menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu perundingan Bipartit bisa disampaikan ke dinas dengan melampirkan dokumen-dokumen tidak tercapainya suatu kesepakatan di tingkat Bipartit dan tidak ada campur tangan pihak lain termasuk pihak pemerintah.

“Kalau sudah dokumennya lengkap seperti ada yang kita lakukan kemarin, kalau sudah kita periksa dan itu dokumennya lengkap seperti dianjurkan oleh undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam hal ini kalau itu sudah lengkap berkasnya lalu kita pasti selesaikan dan pasti kita tangani kalau sudah prosedurnya sudah sesuai, itu yang kami anjurkan kepada pihak pengusaha dan pekerja kalau terjadi perselisihan seperti ini contohnya,” tuturnya.

Pos terkait