Disnakertrans Bartim Selesaikan Konflik Karyawan PT SLS Yang di PHK

Dirinya juga mengungkapkan pada saat dilakukan Bipartit sesuai dengan ketentuan yang diperoleh peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan pada tanggal 1 Juli 2025 itu dilakukan mediasi di dinas tenaga kerja diwakili oleh pengusaha, karyawan dan di damping dari polres Barito Timur sehingga muncullah suatu kesepakatan.

“Pada saat di tanggal 26 Juni kita melakukan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan karena closing project dan itupun menyangkut terkait dengan hak karyawan yang belum dibayarkan. Sehingga pada saat itu kita sudah melakukan mediasi diwakili oleh semua pihak termasuk Polres Bartim, Disnakertrans, karyawan dan pengusaha serta dari wakil pemegang saham yang hadir pada saat itu dan akan menjalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah diatur pada undang-undang,” ungkapnya .

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan Andi, untuk hari ini tanggal 9 Juli 2025 kita lakukan pemanggilan kepada seluruh karyawan untuk menandatangani perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani oleh seluruh pihak.

“Terkait dengan pembayaran, setelah mereka menandatangani keputusan PHK akan langsung kita kirimkan ke pusat untuk dilakukan pembayaran dan diinformasikan oleh pusat bahwa akan dilakukan pembayaran besok paling lambat,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait