DPRD Bartim Gelar RDPU, Bahas Terkait Permasalahan Sebagian Warga Desa Muara Plantau Dengan PT. HGE

Tidak hanya itu, Andi dan warga desa juga menyebutkan adanya pencemaran yang diduga dilakukan oleh pihak perusaan serta aturan yang berlaku terkait letak tumbuh perkebunan sawit. Begitu juga aktifitas perusahaan yang dianggap telah menggunakan jalan tidak pada tempatnya.

“Yang kami angkat di RDPU ini adalah permasalahan limbah. Permasalahan lingkungan hidup yang kami lihat dalam undang-undang bahwa disitu tidak boleh ada penanaman sawit didalam genangan air, tapi sekarang PT. HGE menanam bahkan di gambut, di sungai dan di danau, bahkan anak-anak sungai kami ada yang potong dan dialih fungsikan,” ungkap Andi setelah RDPU

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Andi mempertanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait aturan yang diduga melanggar undang-undang. Dengan berbagai cara yang ditempuh, Andi dan warga akan menuju jalur hukum.

Sementara General Manager PT. HGE Najamudin, menampik beberapa tudingan. Menurutnya yang berkaitan dengan indikasi pencemaran jika indikatornya adalah keruhnya air sungai, maka informasi dari warga Desa M Plantau sendiri bahwa air Sungai Karau ini seringnya berwarna keruh.

“Kami menggarap lahan itu di wilayah izin operasional. Seandainya ada yang di luar, itupun harus ada dokumentasi permintaan mungkin warga atau desa yang berkepentingan,” ucap Najamudin saat diwawancarai awak media usai RDPU.

Pos terkait