DPRD Bartim Gelar RDPU Terkait Konflik Lahan Antara PT. SGM Dengan Warga

Lebih lanjut dikatakan Nursulistio, pihak PT. SGM juga membeli tanah tersebut dari pak Eka Bakti yang mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah milik beliau (Eka Bakti) dengan bukti kepemilikan SKT.
Sedangkan dari pak Emidianto tadi adalah berupa kuitansi.

“Setelah mendengarkan lebih jauh penjelasan dan komunikasi mereka, ternyata mereka juga masih keluarga. Kami tentu menyikapi itu tidak ingin lah terjadi konflik yang lebih meruncing di internal keluarga, dan kita juga secara hukum bukan yang berwenang untuk memutuskan bahwa ini benar ini salah,” terang Nursulistio.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi dari partai berlambang pohon Beringin ini, kalau memang ingin diputuskan kebenarannya harus diuji, di cek lapangan oleh lembaga yang berwenang.

“Setelah kita minta penjelasan dan pendapat dari pak Asisten dan kawan-kawan anggota dewan yang hadir, intinya ini mohon untuk dirundingkan terlebih dahulu sesama keluarga. Karena sebenarnya kedua pemilik yang mengklaim ini ternyata masih keluarga yang sama-sama menjelaskan history tanah tersebut,” ungkapnya.

Pos terkait