DPRD Bartim Gelar RDPU Terkait Konflik Lahan Antara PT. SGM Dengan Warga

Nursulistio juga mengatakan bahwa pihaknya menyarankan pemilik lahan untuk berunding ke pihak desa untuk difasilitasi dan harus sama-sama duduk merundingkan bagaimana sebaiknya tanpa harus ke ranah hukum.

“Kalau bisa di fasilitasi secara kekeluargaan dengan pak Kades, kemudian menghadirkan kalau memang harus dipertegas silakan dihadirkan sesepuh yang masih ada sekarang di desa tersebut supaya tahu yang sebenarnya. Saya kira sesepuh yang netral yang tahu history tanah itu pasti masih di desa setempat, nah itu dilibatkan, punya siapa sebelumnya biar semua gamblang dan siapa nanti yang bisa membuktikan berarti harus merelakan, harus bertanggung jawab dan harus berjiwa besar,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Nursulistio menyampaikan sikap sebagai catatan buat pemerintah untuk menerbitkan SKT, kemudian akta jual beli harus lebih disosialisasikan ke desa-desa.

“Dan untuk konflik personal seperti ini lebih bagus langsung disampaikan pemberitahuan permohonannya ke Kesbangpol, melalui tim penanganan konflik sosial terpadu di sana yang sudah ada panitia langsung bisa ditangani,” harapnya.

Pos terkait