DPRD Bartim Gelar RDPU Terkait Konflik Lahan Antara PT. SGM Dengan Warga

Sementara, manajemen PT. SGM, Rico Tarigan selaku Humas saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan aturan terkait jual beli atau ganti rugi dari pemilik lahan.

“Seperti yang kita sampaikan tadi di forum bahwasanya SGM sendiri tidak semerta-merta membeli tanpa alas hak, akan tetapi terkait proses di dalam ini di kekeluargaan yang mereka sampaikan kita tidak bisa campuri, karena yang pertama ada history tadi ceritanya dan terkait history itu kita kepada si penjual lah yang kita bisa konfirmasi,” jelas Rico.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terkait jual beli berdasarkan penyampaian pemilik adalah haknya diperkuat dengan bukti kepemilikan dan keluarga diperkuat dengan bukti kepemilikan dan saat melakukan ganti rugi itu bukan semerta-merta, namun ada masa tenggang dan berproses.

“Pada saat itu berjalan kalau memang di situ tadi ada istilahnya pihak yang mungkin berkeberatan di situ, kita pun tidak lakukan pembelian dan setelah sudah berjalan dilakukan pembukaan baru ada komplain. Permasalahannya seperti itu, padahal ada masa tenggangnya. Intinya SGM berkerja sesuai prosedur,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait