Empat Balon Kepala Desa Dayu Jalani Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Salah Satu Balon Menilai Ada yang Janggal

BARITORAYAPOST COM (Barito Timur) – Seiring berjalannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu secara khusus di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan telah menjalani proses kelengkapan administrasi namun proses tersebut pihak peserta menilai kinerja panitia dalam penyelenggaran kurang optimal.
 
Sebelumnya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu yang diselenggarakan karena mengingat kekosongan jabatan Kepala desa Dayu sebelumnya diberhentikan dengan keluarnya SK Bupati dan hasil keputusan PTUN Palangkaraya berdasarkan gugatan terkait adminitrasi pencalonan Kades hingga ke ranah persidangan oleh Frisboy CS dalam Pilkades sebelumnya.
 
Adapun kekosongan jabatan Kades Dayu tersebut karena pengganti jabatan Kades sebelumnya yaitu Subagya hampir mendekati masa pensiun  sehingga perlu adanya Pilkades Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Kades.
 
Diketahui bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) bakal dilaksanakan dalam waktu dekat ini dan informasi yang diterima, pemilihan sebagai orang nomor satu di desa tersebut sudah memasuki tahapan verifikasi Bakal calon (Balon) secara administrasi.
 
Dari 4 (Empat) Balon Kades telah terdaftar adalah Alus S, Opon Brief, Emilia, dan Erwin Nakalelo. Diantara keempat Balon terdadftar yang menjadi terdapan salah satu mantan Kades Dayu yang sebelumnya merupakan Kades Terpilih masa bakti 2017-2023, namun pada saat itu yang bersangkutan melalui putusan PTUN Palangkaraya dan SK Bupati Barito Timur telah diberhentikan.
 
Perseteru yang terjadi dalam Pilkades Antar Waktu Desa Dayu kali ini menjadi bahan pembicaraan khalayak ramai masyarakat desa. Tanpa terkecuali ada sebuah ketidak puasan dengan tuntutan keberatan salah satu bakal calon yang tidak ditanggapi oleh panitia.
 
Perdebatan dari para Balon Kades Dayu dengan panitia penyelenggara pun tak terelakan. Baik protes, tanggapan hingga referesi disampaikan. 
 
Seperti yang telah dirasakan Balon Kades Dayu yang mendaftar yaitu Erwin Nakalelo, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan ataupun ketidaksesuaian dalam mekanisme pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkades Antar Waktu Desa Dayu tersebut. 
 
“Pilkades Antar Waktu Desa Dayu kali ini panitia penyelenggara menggunakan dasar Perbup No.15 tahun 2019, padahal Perbup tersebut sangat jelas merupakan Juknis Pelaksanaan yang dituangkan kedalam Perbub berdasarkan UU, PP, Permendagri dan aturan ketentuan perundangan lainnya,” ucap Erwin ketika ditemui awak media, Senin (26/07/2021).
 
Seharusnya panitia penyelenggara mengetahui dan mempelajari akan aturan ketentuan perundangan yang mendasari. “Termasuk berdiskusi akan referensi-referensi yang sudah disampaikan,” jelas Erwin Nakalelo yang merupakan salah satu tokoh pemuda di Barito Timur asal Desa Dayu yang dikenal sangat tegas ini.
 
Erwin juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan-tahapannya panitia penyelenggara masih kurang optimal dan maksimal.
 
“Ini terlihat dari dalam proses pelaksanaannya panitia penyelenggara hanya berkoordinasi dengan tim kabupaten dan kecamatan. Seharusnya koordinasi yang dilakukan mencakup ke instansi-instansi terkait lainnya, secara khusus dalam tahapan administrasi. Begitu juga baik tim kabupaten dan kecamatan pun selaku pembina, pengawas dan pemantau pelaksaan Pilkades Antar Waktu Desa Dayu,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, ketika ada hal-hal yang kurang dipahami wajib berkoordinasi dengan instansi atau pihak lain yang memahami untuk dapat menemukan solusi yang benar dan baik.
 
Diteruskan Erwin, Pilkades Antar Waktu Desa Dayu kali ini harus sesuai aturan ketentuan perundangan. Dan untuk itu saya secara pribadi tidak akan mundur 1 (Satu) langkahpun untuk turut serta menyukseskan pemilihan kali ini, agar hal-hal yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
 
“Langkah inilah salah satu motivasi membawa perubahan untuk Desa Dayu menjadi lebih baik”. Pungkasnya. (YCP/Red)

Pos terkait