Selanjutnya pada tahun anggaran 2023, para petani yang telah mendapatkan bantuan pembukaan lahan akan diberikan bantuan bibit, sarana produksi pupuk dan obat-obatan.
Untuk memastikan program dan bantuan yang digulirkan pemerintah ini tepat sasaran, maka Balai Penyuluhan Pertanian atau BPP di setiap kecamatan ditugaskan untuk melakukan pendataan bersama pemerintah desa.
Pemerintah mensyaratkan petani yang mendapatkan bantuan memiliki lahan subur, bukan lahan sawah dan plasma perusahaan perkebunan, tidak masuk dalam kawasan hutan, tidak mengganggu lahan karet.
Bantuan ini juga dibatasi maksimal satu hektare per keluarga serta tidak diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN atau BUMD. (BRP)