Ini Tanggapan Asisten I Setda Bartim Terkait Perangkat Desa yang Diberhentikan

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Ini tanggapan Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Asisten I Sekretaris daerah (Setda) setelah mengetahui adanya laporan dari pihak Pemerintah desa (Pemdes) Danau, kecamatan Awang, yang telah melakukan pemberhentian terhadap Jutriani yang sebelumnya bertugas sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat hingga melayangkan gugatan.

Saat awak media ini mencoba menghubungi Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi via chating, pada Kamis 5 September 2024 menanggapi bahwa pihaknya akan menyampaikan jawaban kepada kedua belah pihak, yakni saudara Jutriani dan Pemdes Danau.

Bacaan Lainnya

“Terkait degan keberatan Sdri.Jutri, Kuasa Hukum sudah mengajukan laporan pengaduan melalui surat tanggal 12 Juli 2024,” jelas Ari Panan.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terhdap surat tersebut sudah di tindak lanjut dengan memanggil Kepala desa dan saudari Jutriani untuk minta penjelasan dari kedua pihak sehingga berimbang.

“Kita sudah memberikan kesempatan seluasnya kepada kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan beserta buktinya,” ungkapnya.

Selain itu, Ari Panan juga mengatakan bahwa masing-masing pihak sudah menyampaikan pendapat atau alasan dan disepakati pada pertemuan dengan saudari Jutriani yang didampingi suami/kuasa hukum tanggal 3 September 2024 dengan kesepakatan Pemda akan menjawab tertulis dan saat ini dalam proses.

Sebelumnya, Sabtuno, SH saat diwawancarai awak media mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap Jutriani yang mendapat ketidakadilan atas keputusan sepihak dari Kepala desa Danau.

“Bahwa Pada Tanggal 07 Juni 2024 Kepala Desa Danau mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Danau nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan Kepala Desa Danau Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat dan Staf Desa Danau Kecamatan Awang 2024 tanggal 07 Juni 2024,” ucap Sabtuno, di Tamiang Layang, Rabu (04/09/2024).

Lebih lanjut dikatakan Sabtuno, yang mana dalam keputusan tersebut di atas memberhentikan Perangkat Desa An. Jutriani dengan Jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat. Pada saat pemberhentian Perangkat Desa An. Jutriani Tersebut yang bersangkutan sedang menjalani cuti Melahirkan.

“Selanjutnya atas tindakan Kepala Desa yang dianggap semena-mena tersebut, kemudian Jutriani melalui kuasa Hukumnya mengajukan Laporan Pengaduan kepada PJ. Bupati Barito Timur tertanggal 12 Juli 2024,” ungkapnya.

Seiring waktu dengan laporan yang disampaikan ke Pj. Bupati Barito Timur, hingga saat ini pihak Jutriani ataupun kuasa hukum belum juga menerima informasi sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

“Kita ketahui bahwa atas laporan tersebut kemudian didisposisikan kepada Asisten I untuk ditindak lanjuti, namun setelah melalui penelusuran dan klarifikasi langsung ke Desa Danau tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sehingga tidak ada kepastian terhadap perangkat desa yang diberhentikan tersebut,” jelas Sabtuno.

Menyikapi hal tersebut, Sabtuno yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Jutriani akan melakukan tindakan dengan proses hukum yang berlaku.

“Selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Jutriani melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan ke PTUN Palangkaraya,” tegasnya.

Sementara, Kepala desa Danau, Peniarto, S.Sos saat dikonfirmasi awak media menjelaskan pihaknya akui bahwa ada pergantian perangkat desa dan sesuai prosedur yang diketahui berbagai pihak.

“Itu sudah melewati evaluasi secara berjenjang yang memang sudah ditandatangani diatas fakta integritas sebelum diangkat untuk bekerja bahwa mereka seluruh perangkat desa yang PLT bukan definitif bersedia untuk dievaluasi kinerja oleh kepala desa yang dibuktikan tandatangan diatas materai,” ucapnya

Menurut Peniarto, pihaknya sudah mencoba lakukan pertimbangan dan mengevaluasi kinerja perangkat desa, namun dengan persetujuan secara resmi meminta ijin dari pemerintah kecamatan dan kepala wilayah atau Pj Bupati saat ini sesuai amanat undang-undang.

“Saya minta persetujuan dan semuanya saya mendapatkan persetujuan, dengan dasar tersebut maka saya memberikan keputusan untuk memberhentikan, sekalipun SK mereka (perangkat desa) masih berjalan sampai Desember 2024, tapi dasar saya memberhentikan berdasarkan evaluasi yang mereka tandatangani diatas materai,” ungkapnya. (BRP)

Pos terkait